Kebijakan Anti Fraud (Anti Fraud Policy)
PT Hadid Parama Indonesia
1. Latar Belakang
PT Hadid Parama Indonesia berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, profesional, dan berintegritas. Untuk itu, perusahaan menetapkan Kebijakan Anti Fraud sebagai pedoman dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk kecurangan (fraud) yang dapat merugikan perusahaan maupun pemangku kepentingan.
2. Definisi
Fraud (kecurangan) adalah tindakan tidak jujur, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan perusahaan.
Bentuk fraud dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Penyalahgunaan aset: pencurian, penggelapan, atau penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Kecurangan laporan keuangan: manipulasi catatan akuntansi, penyembunyian data, atau pelaporan palsu.
- Korupsi & suap: pemberian, penerimaan, atau permintaan sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi keputusan.
- Pelanggaran integritas: benturan kepentingan, kolusi, dan penyalahgunaan jabatan.
3. Tujuan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Melindungi aset, reputasi, dan kredibilitas perusahaan.
- Menetapkan pedoman pencegahan, deteksi, dan penanganan fraud.
- Menciptakan budaya kerja yang berlandaskan integritas, etika, dan kepatuhan.
- Memberikan perlindungan kepada pelapor (whistleblower) dari tindakan balasan.
4. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku bagi:
- Seluruh direksi, komisaris, manajemen, dan karyawan PT Hadid Parama Indonesia.
- Pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan (vendor, mitra kerja, konsultan, kontraktor, dan lainnya).
5. Prinsip Kebijakan Anti Fraud
- Zero Tolerance terhadap segala bentuk fraud.
- Pencegahan lebih utama daripada penindakan.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
- Kepatuhan hukum dan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perlindungan pelapor untuk mendorong budaya keterbukaan.
6. Strategi dan Mekanisme
- Pencegahan
- Pelatihan etika dan integritas secara berkala.
- Sistem rekrutmen yang ketat dan due diligence terhadap calon karyawan/vendor.
- Penerapan pengendalian internal yang efektif (segregasi tugas, otorisasi berlapis, audit internal).
- Deteksi
- Audit internal dan eksternal secara berkala.
- Pemantauan transaksi dan laporan keuangan.
- Mekanisme whistleblowing system (WBS) sebagai sarana pelaporan rahasia.
- Penindakan
- Investigasi atas laporan fraud yang kredibel.
- Penerapan sanksi disiplin, hukum, dan perdata sesuai tingkat pelanggaran.
- Pelaporan kepada pihak berwenang bila diperlukan.
7. Tanggung Jawab
- Dewan Komisaris: mengawasi penerapan kebijakan anti fraud.
- Direksi: memastikan kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten.
- Manajemen: melaksanakan pengendalian internal dan menindaklanjuti temuan fraud.
- Karyawan: wajib mematuhi kebijakan, melaporkan indikasi fraud, dan menjaga integritas.
- Unit Audit Internal: memantau, menilai, dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini.
8. Mekanisme Pelaporan (Whistleblowing System)
- Laporan dapat disampaikan melalui:
- Email resmi perusahaan: [email perusahaan]
- Kotak pengaduan internal
- Hotline khusus [nomor]
- Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
- Perusahaan melarang segala bentuk tindakan balasan terhadap pelapor yang beritikad baik.
9. Sanksi
Pelanggaran kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan:
- Peraturan internal perusahaan.
- Perjanjian kerja bersama.
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku (pidana/perdata).
10. Penutup
Kebijakan Anti Fraud ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh elemen perusahaan. Dengan komitmen bersama, PT Hadid Parama Indonesia bertekad membangun lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari fraud.
Ditetapkan di Surabaya, pada 20 September 2025
PT Hadid Parama Indonesia
Direktur Utama,
Deby Pratikno
